HORIZONNEWS.ID — Pemerintah menargetkan defisit RAPBN 2027 turun menjadi 2,4 persen terhadap PDB, lebih rendah dari proyeksi 2026 sebesar 2,85 persen. Untuk menutup selisih itu, Kementerian Keuangan menempatkan reformasi perpajakan sebagai poros strategi fiskal, dengan pertumbuhan ekonomi diasumsikan 6 persen.
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung memaparkan arah kebijakan itu dalam International Tax Conference 2026 di Jakarta, Rabu. Ia menyebut RAPBN 2027 menggabungkan dua sasaran sekaligus: pertumbuhan ekonomi 6 persen dan defisit anggaran yang lebih ramping, yakni 2,4 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Angka defisit itu lebih kecil dibanding proyeksi tahun anggaran 2026 yang ditetapkan 2,85 persen PDB. Selisih sekitar 0,45 poin persentase inilah yang membuat pemerintah perlu menggenjot penerimaan negara, bukan sekadar memangkas belanja.
Tiga Aspek yang Jadi Fokus Pemerintah
Juda merinci setidaknya tiga aspek utama yang menjadi perhatian pemerintah dalam menyusun agenda reformasi perpajakan. Ketiganya menyentuh sisi administrasi, basis pajak, hingga keadilan sistem.
Aspek pertama, memodernisasi administrasi perpajakan dan mempermudah kepatuhan. Agenda ini ditopang kehadiran Coretax sebagai platform digital yang mengintegrasikan proses perpajakan.
Coretax Masih Butuh Pembenahan
Juda tak memungkiri Coretax masih memerlukan peningkatan agar bisa melayani urusan perpajakan secara lebih optimal. Pengalaman wajib pajak, katanya, menjadi bahan evaluasi yang harus diperhatikan.
"Ukuran keberhasilan yang sebenarnya harus dilihat dari pengalaman wajib pajak, yakni seberapa mudah mereka melakukan pendaftaran, pelaporan dan pembayaran pajak, seberapa akurat datanya, serta seberapa cepat permasalahan dapat diselesaikan," ujar dia.
Artinya, tolok ukur keberhasilan tidak berhenti pada kehadiran sistem digital, tetapi pada seberapa lancar wajib pajak melewati setiap tahap layanan.
Perluasan Basis Pajak dan Data Pihak Ketiga
Aspek berikutnya, memperluas basis pajak dan memperkuat kepatuhan secara adil. Menurut Juda, pemanfaatan data administrasi dan data pihak ketiga perlu dioptimalkan untuk membantu mengidentifikasi kesenjangan penerimaan.
Prosedur juga harus dibuat lebih sederhana agar lebih banyak pelaku usaha masuk dan bertahan di sektor formal. Langkah ini dinilai penting karena basis pajak yang sempit membuat beban penerimaan menumpuk pada kelompok wajib pajak yang sama.
Kepastian Pajak dan Kerja Sama Internasional
Aspek ketiga, membangun sistem perpajakan yang adil, dapat diprediksi, serta sesuai dengan perkembangan ekonomi global. Reformasi perpajakan, kata Juda, perlu memperkuat kerja sama internasional, meningkatkan kepastian pajak dan penyelesaian sengketa, serta merancang kebijakan yang mempertimbangkan kondisi berbagai kelompok wajib pajak.
Ia menegaskan kepercayaan publik menjadi faktor penentu. "Pada akhirnya, kepercayaan tidak hanya bergantung pada bagaimana kita memungut pajak, tetapi juga pada seberapa transparan dan efektif penerimaan tersebut digunakan," tuturnya.
Dengan defisit yang ditekan dan pertumbuhan yang ditargetkan tetap tinggi, reformasi perpajakan menjadi ujian tersendiri bagi pemerintah. Target penerimaan dalam RAPBN 2027 hanya bisa tercapai jika tiga agenda itu berjalan bersamaan, bukan setengah-setengah.